Tindak Tegas Cabut KJP bagi Pelajar yang Merokok, Dinas Pendidikan Lakukan Cek Ulang Data Penerima

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 9 Mei 2023 | 12:58 WIB
Siswa merokok KJP dicabut Dinas Pendidikan (https://kjp.jakarta.go.id/)

Nakita.id - Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi salah satu bantuan khusus DKI Jakarta agar anak-anak bisa sekolah dengan biaya murah, bahkan gratis.

Kartu tersebut bisa digunakan mulai dari SD hingga SMA/SMK.

Tapi, ada beberapa aturan tegas yang tidak boleh dilanggar, sehingga anak Moms dan Dads masih bisa menikmati fasilitas KJP.

Yaitu dilarang merokok.

Ya, siswa merokok menjadi salah satu aturan yang tidak boleh dilanggar agar KJP bisa digunakan.

Apabila dilanggar, maka KJP langsung dicabut.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebut akan mencabut beasiswa Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik siswa yang ketahuan merokok.

Ia menyebut jatah KJP tersebut akan diserahkan kepada siswa lain yang lebih membutuhkan.

"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapat KJP itu kedapatan merokok, maka KJP-nya wajib dicabut," tegas Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (05/05/2023).

Lebih lanjut, Heru mengakui bahwa budget KJP dari Pemprov DKI Jakarta cukup terbatas.

Baca Juga: Cara dan Persyaratan Pendaftaran KJP Anak Sekolah Terbaru 2023

Karena itu, ketepatan sasaran penerima KJP adalah hal yang krusial.

Untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, Heru meminta para guru di berbagai sekolah Jakarta untuk aktif berkomunikasi dengan para muridnya, terutama siswa penerima KJP.

Misalnya, dengan memperhatikan baju, buku, hingga perlengkapan sekolah lainnya yang digunakan oleh sang siswa.

"Apalagi murid itu mendapatkan KJP, kok bajunya lusuh? Kan sudah ada KJP," tuturnya.

"Jangan-jangan dibelikan untuk rokok?" lanjutnya.

Pencabutan KJP sebenarnya sudah lama terjadi.

Pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta misalnya.

Kala itu, ia juga menyatakan pencabutan KJP akan dilakukan apabila siswa ketahuan merokok serta mengalihkan dana untuk membeli ponsel mewah.

Sebagai informasi, KJP merupakan program milik DKI Jakarta yang memfasilitasi para siswa berusia 6 hingga 21 tahun dengan bantuan berupa uang.

Uang tersebut pun dapat digunakan untuk 15 kebutuhan mulai dari uang saku, transportasi, alat tulis, seragam, buku, alat praktik, pangan bersubsidi, alat bantu pendengaran dan penglihatan, hingga kalkulator.

KJP tersebut pun dapat dicabut atau hangus apabila pelajar melanggar peraturan.

Baca Juga: KJP Plus 2022 Sudah Cair! Cek Syarat Daftar dan Nama Penerima Bantuan Pemerintah di Sini

Setidaknya, terdapat 23 pelanggaran yang dapat mengakibatkan hal tersebut, termasuk pelajar yang merokok, tawuran, pergaulan bebas, bergabung dengan geng motor, minum alkohol, menyontek, sering bolos dan terlambat, serta penipuan.

Program KJP pun sudah berlangsung sejak era kepemimpinan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta dan berkembang menjadi program KJP Plus pada saat ini.

Lalu, bagaimana cara mendapat KJP?

Untuk bisa terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (Plus), masyarakat harus mendaftarkan diri dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lantaran, Pemprov DKI hanya mengirim undangan pengambilan kartu ATM KJP Plus kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS.

Namun pendaftaran DTKS tidak bisa dilakukan setiap waktu, melainkan ada waktu-waktu khususnya.

Jelang periode pendaftaran DTKS, Pemprov DKI Jakarta biasanya akan melakukan sosialiasi lewat berbagai media. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.

Adapun pendaftaran terakhir DTKS yang dibuka adalah pada tahun 2022.

Sedangkan, untuk tahun ini belum diumumkan kapan waktu pastinya.

Tapi, ada baiknya, masyarakat mempelajari dulu cara mendaftar DTKS, agar ketika waktunya tiba, bisa melakukannya tanpa hambatan.

Mengutip akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Baca Juga: Penasaran Cara Daftar Sembako KJP 2022, Ternyata Mudah Banget! Yuk Segera Ikuti Langkahnya

DTKS adalah data induk, yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Selain untuk basis data KJP Plus, DTKS juga menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Bansos Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

DTKS juga berfungsi sebagai basis data bantuan sosial yang bersumber dari APBD masing-masing daerah.

Masyarakat bisa mendaftar sendiri ke DTKS.

Untuk warga yang punya KTP Jakarta, bisa dilakukan lewat laman https://dtks.jakarta.go.id.

Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domilisi dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Berikut cara daftar DTKS online :

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Pilih menu Pendaftaran

3. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

4. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki).

Baca Juga: Apakah Siswa-siswi PAUD bisa Mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP)? Cari Tahu Siapa Saja yang Termasuk Kriteria Penerima KJP Plus

5. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

6. Kirim.

Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. Namun, yang perlu diingat, ada beberaoa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan.

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS:

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta.

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah).

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Cara Memdapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022, Ini Persyaratan dan Langkah-langkah Membuatnya