Pencairan Gaji 13 Tahun 2023 Cuma 50 Persen, yang Berhak Dapat Cuma Orang-orang Ini

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 6 Juni 2023 | 16:55 WIB
Pencairan gaji 13 tahun 2023 (Pixabay / iqbalnuril)

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

- PNS dan calon PNS (CPNS).

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

- Prajurit TNI.

- Anggota Polri.

- Pejabat negara.

- Pensiunan.

- Penerima pensiun.

Baca Juga: Sabar Ya yang Belum Dapat! Tangan Kanan Jokowi Ternyata Cairkan Gaji Ke-13 untuk PNS di Daerah Sini, yang Lainnya Sedang Tunggu Tanda Tangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani