Nakita.id - Berikut penjelasan mengenai pencairan gaji 13 tahun 2023.
Pasalnya, gaji ke-13 cair untuk tahun ini beda dari beberapa tahun lalu.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022.
Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Averrouce memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2023
Sayangnya tidak seperti dulu, pencairan gaji 13 tahun 2023 tidak 100 persen seperti biasanya.
Tapi hal ini berlaku pada tunjangan kinerja (tukin) saja.
Untuk gaji pokok tetap diberikan 100 persen.
Lalu bagaimana penghitungan gaji ke-13 tahun 2023?
Berikut rinciannya:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:
- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
- Penerima tunjangan pokok.
Sementara itu, perincian pembayaran soal gaji ke-13 imbuh Averrouce, telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17.
"(Pencairan gaji ke-13) tergantung dari instansi pemerintah menyampaikan ke KPPN Kemenkeu," kata Averrouce.
Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan.
DIPA adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Selanjutnya, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan melalui penerbitan SPM oleh PPSPM ke rekening penerima.
PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 ke KPPN Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Rincian Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2023
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Gaji pokok PNS golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
- Gaji pokok PNS golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
- Gaji pokok PNS golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
- Gaji pokok PNS golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
Gaji pokok PNS golongan II:
- Gaji pokok PNS golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
- Gaji pokok PNS golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
- Gaji pokok PNS golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
- Gaji pokok PNS golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Gaji pokok PNS golongan III:
- Gaji pokok PNS golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
- Gaji pokok PNS golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
- Gaji pokok PNS golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
- Gaji pokok PNS golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Gaji pokok PNS golongan Golongan IV:
- Gaji pokok PNS golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
- Gaji pokok PNS golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
- Gaji pokok PNS golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
- Gaji pokok PNS golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
- Gaji pokok PNS golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.