Pencairan Gaji 13 Tahun 2023 Cuma 50 Persen, yang Berhak Dapat Cuma Orang-orang Ini

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 6 Juni 2023 | 16:55 WIB
Pencairan gaji 13 tahun 2023 (Pixabay / iqbalnuril)

Berikut rinciannya:

- Gaji pokok.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

- Gaji pokok.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya