Pencairan Gaji 13 Tahun 2023 Cuma 50 Persen, yang Berhak Dapat Cuma Orang-orang Ini

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 6 Juni 2023 | 16:55 WIB
Pencairan gaji 13 tahun 2023 (Pixabay / iqbalnuril)

- Penerima tunjangan bersifat pensiun.

- Penerima tunjangan pokok.

Sementara itu, perincian pembayaran soal gaji ke-13 imbuh Averrouce, telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17.

"(Pencairan gaji ke-13) tergantung dari instansi pemerintah menyampaikan ke KPPN Kemenkeu," kata Averrouce.

Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan.

DIPA adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Selanjutnya, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan melalui penerbitan SPM oleh PPSPM ke rekening penerima.

PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 ke KPPN Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Rincian Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Gaji pokok PNS Golongan I:

Baca Juga: BERITA POPULER: Ada Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS dengan Cara Pencairan Beda hingga Cara Membuat Rambut Cepat Tebal dengan Kulit Bawang Bombai

Gaji pokok PNS golongan II:

Gaji pokok PNS golongan III:

Gaji pokok PNS golongan Golongan IV:

Baca Juga: Asyik! Gaji Ke-13 Cair untuk Para Pensiunan PNS, Tapi Cara Mencairkannya Beda dengan Pegawai Negeri Sipil yang Masih Aktif