Biaya Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Apakah Bisa Melakukan Ini?

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 9 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Biaya pajak kendaraan tanpa KTP (Dok. Nakita)

Apabila Dads terlambat membayar PKB, akan dikenakan denda.

Besaran denda keterlambatan adalah 25% per bulan.

Sementara, jika keterlambatan lebih dari satu tahun, maka pokok pajak dikalikan dengan berapa bulan keterlambatannya dengan denda maksimal hingga 48%.

Dads akan diberikan dispensasi atau keringanan jika terlambat maksimal 1 hari sehingga tidak dikenai denda sama sekali.

Berikut adalah contoh simulasi perhitungan denda PKB.

Pokok pajak (PKB) atas motor adalah Rp200 ribu dan Dads belum membayar pajak tahunan tiga bulan sejak tanggal jatuh tempo.

Diketahui bahwa denda SWDKLLJ adalah Rp32.000 untuk kendaraan roda dua. Maka perhitungan denda Dads adalah:

Rumus Menghitung Denda PKB: PKB x 25% x bulan keterlambatan/12 + denda SWDKLLJ

Sesuai rumus tersebut, denda Dads: Rp200.000 x 25% x 3/12 + Rp32.000 = Rp44.500

Itulah informasi seputar PKB yang perlu Dads ketahui.

Jangan lupa bahwa kepemilikan motor kedua akan dikenai kebijakan pajak progresif, ya.

Baca Juga: Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Bisa Kena Sanksi Penjara hingga Denda Besar!