Biaya Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Apakah Bisa Melakukan Ini?

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 9 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Biaya pajak kendaraan tanpa KTP (Dok. Nakita)

Nakita.id - Berikut aturan biaya pajak kendaraan tanpa KTP.

Banyak yang pusing ketika mau bayar pajak kendaraan namun belum dibalik nama alias masih nama pemilik lama.

Ternyata mudah bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama tak perlu nembak segala dijamin aman dan legal.

Memperpanjang pajak STNK yang masih atas nama orang lain kini jadi gampang karena bisa dilakukan online.

Meskipun di identitas surat asli masih nama si pemilik kendaraan sebelumnya.

Biaya Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Cara menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) cukup kompleks karena berdasarkan beberapa faktor.

Perhitungan tersebut pada prinsipnya merupakan kewenangan daerah yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan Menteri Keuangan.

Perhitungan pajak kendaraan bermotor biasanya ditinjau pemerintah setiap tahun.

Bahkan sempat ada wacana penghapusan PKB, namun akan sulit dilaksanakan karena bisa mengurangi pendapatan pemerintah daerah.

Lebih mudahnya, Dads bisa melihat besaran tarif pajak yang harus dibayarkan setiap bulan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor.

Selain itu, informasi tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sudah tertera di STNK juga.

Baca Juga: Pasti Bikin Melongo, Punya Kendaraan Mirip Milik Ratu Inggris, Lihat Pajak STNK Mobil Mewah Hotman Paris yang Bisa Buat Beli Mobil Baru

Apabila Dads terlambat membayar PKB, akan dikenakan denda.

Besaran denda keterlambatan adalah 25% per bulan.

Sementara, jika keterlambatan lebih dari satu tahun, maka pokok pajak dikalikan dengan berapa bulan keterlambatannya dengan denda maksimal hingga 48%.

Dads akan diberikan dispensasi atau keringanan jika terlambat maksimal 1 hari sehingga tidak dikenai denda sama sekali.

Berikut adalah contoh simulasi perhitungan denda PKB.

Pokok pajak (PKB) atas motor adalah Rp200 ribu dan Dads belum membayar pajak tahunan tiga bulan sejak tanggal jatuh tempo.

Diketahui bahwa denda SWDKLLJ adalah Rp32.000 untuk kendaraan roda dua. Maka perhitungan denda Dads adalah:

Rumus Menghitung Denda PKB: PKB x 25% x bulan keterlambatan/12 + denda SWDKLLJ

Sesuai rumus tersebut, denda Dads: Rp200.000 x 25% x 3/12 + Rp32.000 = Rp44.500

Itulah informasi seputar PKB yang perlu Dads ketahui.

Jangan lupa bahwa kepemilikan motor kedua akan dikenai kebijakan pajak progresif, ya.

Baca Juga: Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Bisa Kena Sanksi Penjara hingga Denda Besar!

Bagi Dads yang ingin kredit motor bekas atau over kredit motor, perhatikan juga soal pelunasan pajak kendaraan bersangkutan agar tidak merepotkan Dads nantinya.

Jika kebetulan Dads sudah memiliki dana dan ingin melunasi PKB tahunan lebih awal, Dads diperbolehkan untuk membayarkan sebulan sebelum jatuh tempo yang tertera di STNK.

Pembayarannya pun kini sudah dimudahkan dengan berbagai kanal dari pemerintah daerah, baik secara online atau offline.

Cek pajak motor online melalui Samsat

Untuk mengetahui besaran pajak yang harus Dads bayar, Dads bisa mengecek pajak motor online melalui E-Samsat pada masing-masing wilayah.

Berikut ini laman Samsat Online pada masing-masing wilayah di Indonesia.

Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/

Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/Home/InfoPajak

DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB

Jawa Barat: http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

Jawa Timur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas

Baca Juga: Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Bisa Kena Sanksi Penjara hingga Denda Besar!

Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/

Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.

Lalu apakah bisa bayar biaya pajak kendaraan tanpa KTP?

Tentu saja bisa, Dads.

Menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.

Sehingga tak perlu setor berkas dan salinannya dan tanpa harus ke Samsat.

Proses perpanjang masa berlaku melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.

Meski begitu setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat.

Tentunya harus menyertakan BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.

Nah, untuk identitas balik nama, sertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru, beserta fotokopiannya.

Kemudian sertakan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopiannya.

Baca Juga: Biaya Urus SIM dan STNK Hilang dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Dilanjut hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat. Setelah semua berkas lengkap, dilanjut sambangi kantor Samsat terdekat.

Berikutnya, pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan. Lalu, isi formulir yang disediakan dan dikembalikan kepada petugas.

Kemudian pemilik kendaraan akan mendapatkan tanda terima dari petugas, yang menyatakan bahwa kendaraan sedang diproses.

Langkah selanjutnya, sabar dan menunggu proses, perkara lama waktunya silakan diperjelas langsung ke petugas.

Setelah rampung, pemilik kendaraan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selamat akhirnya, Anda bisa mendapatkan STNK dan BPKB baru yang telah berganti nama kepemilikannya.

Info tambahan, untuk mengecek biaya balik nama kendaraan bermotor secara online. Caranya gampang:

Sambangi situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) berdasarkan domisili kendaraan bermotor.

Misalnya, jika kendaraan berdomisili di wilayah Jakarta, maka sambangi situs bapenda.jakarta.go.id, untuk domisili Jawa Barat kunjungi bapenda.jabarprov.go.id.

Selanjutnya, pilih menu ‘Samsat’, Lalu klik info Pajak Kendaraan, dan lengkapi data atau informasi kendaraan, yakni nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor (hitam, kuning, atau merah).

Berikutnya, masukkan captcha sesuai yang diminta, lalu klik ‘Cari’. Setelah itu, rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar pencarian.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo