Bagi Dads yang ingin kredit motor bekas atau over kredit motor, perhatikan juga soal pelunasan pajak kendaraan bersangkutan agar tidak merepotkan Dads nantinya.
Jika kebetulan Dads sudah memiliki dana dan ingin melunasi PKB tahunan lebih awal, Dads diperbolehkan untuk membayarkan sebulan sebelum jatuh tempo yang tertera di STNK.
Pembayarannya pun kini sudah dimudahkan dengan berbagai kanal dari pemerintah daerah, baik secara online atau offline.
Cek pajak motor online melalui Samsat
Untuk mengetahui besaran pajak yang harus Dads bayar, Dads bisa mengecek pajak motor online melalui E-Samsat pada masing-masing wilayah.
Berikut ini laman Samsat Online pada masing-masing wilayah di Indonesia.
Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/
Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/Home/InfoPajak
DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
Jawa Barat: http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Jawa Timur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
Baca Juga: Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Bisa Kena Sanksi Penjara hingga Denda Besar!