Ribuan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Simak Cara Identifikasinya

By Shannon Leonette, Rabu, 28 Februari 2024 | 18:45 WIB
Jangan sampai Moms lewatkan penjelasan berikut mengenai cara mengidentifikasi pinjol ilegal dari ciri-cirinya, beserta cara melaporkannya. (Pexels.com/Tara Winstead)

Nakita.id - Keberadaan pinjol ilegal di tengah-tengah masyarakat tentu membuat Moms resah.

Pasalnya, pinjol ilegal kerap melakukan tindakan immoral yang dapat mengganggu keseharian kita.

Diantaranya seperti melakukan pencurian data pribadi, menagih utang secara terus-menerus, mendatangi tempat tinggal, bahkan meneror orang-orang terdekat.

Maka dari itulah, Moms harus tahu bagaimana cara mengidentifikasi pinjol ilegal mulai sekarang agar tidak terjadi lagi kedepannya.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Untuk mengidentifikasi pinjol yang digunakan benar-benar legal atau tidak, Moms harus tahu dulu apa saja ciri-cirinya.

Melansir laman resmi Pusat Informasi Pasar Modal OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal. 

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Baca Juga: Bikin Resah, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Terbaru 2024

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Jika Moms menceklis sebagian besar atau bahkan semuanya, kemungkinan besar pinjol yang digunakan adalah pinjol ilegal.

Sehingga, harus Moms hindari jauh-jauh dan beralih ke pinjol yang legal.

Selain itu, Moms juga bisa melaporkan langsung pinjol ilegal yang digunakan ke salah satu pihak berwenang. Berikut ulasan selengkapnya.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwenang

1. Otoritas Jasa Keuangan

Untuk melaporkan pinjol ilegal ke OJK, ada lima metode yang bisa dipilih. Diantaranya:

- Surat tertulis

- Call Center OJK 157 (jam operasional Senin-Jumat 08.00 - 17.00 WIB, kecuali hari libur)

- Email OJK konsumen@ojk.go.id

 Baca Juga: Ramai Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol, Simak Tips-tips Menghindarinya

- Mengisi form pengaduan di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

- WhatsApp OJK 081157157157

2. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sebagai informasi AFPI lebih mengutamakan penanganan pelanggaran tindakan yang dilakukan anggotanya.

Ada tiga metode yang bisa dipilih, diantaranya:

- Situs web https://afpi.or.id/pengaduan

- Email pengaduan@afpi.or.id, dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan

- Call Center 150 505 (bebas pulsa)

Semua layanan ini berlangsung pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB.

3. Satgas Waspada Investasi (SWI)

Dibentuk oleh OJK, SWI bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal.

- Call Center (021) 1500 655

- Email waspadainvestasi@ojk.go.id

 Baca Juga: Inilah Daftar Pinjol Tanpa Izin Pengawasan OJK dan Masih Beroperasi Terbaru 2024, Harap Waspada!

4. Aplikasi LAPOR!

Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.

Aplikasi ini bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, serta 44 BUMN di Indonesia.

Cukup buka laman LAPOR! di https://www.lapor.go.id/, atau unduh aplikasinya di HP.

Selain itu, Moms juga bisa menghubungi via SMS di nomor 1708.

5. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Moms juga bisa mengadukan pinjol ilegal ke YLKI dengan cara membuat laporan pengaduan secara daring melalui https://pelayanan.ylki.or.id.

6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Moms harus tahu, LBH juga menangani kasus pinjol mengingat tingkat pelanggarannya yang meningkat dari waktu ke waktu.

Laporan pengaduan bisa diakses dengan mengisi formulir di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/, juga melampirkan bukti-bukti pelanggaran.

7. Lembaga Kepolisian

Untuk melaporkan pinjol ilegal ke lembaga kepolisian, Moms cukup mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Mulai dari bukti ancaman, teror, hingga pelecehan yang dilakukan pihak pinjol tersebut.

Lalu, kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan pengaduan dan nantinya lembaga kepolisian akan memproses laporan tersebut.

Itu tadi cara mengidentifikasi pinjol ilegal yang tepat, sekaligus cara melaporkannya. Semoga membantu!

Baca Juga: Panduan Petunjuk Pengaduan Pinjol Abal-abal ke Pihak Berwenang, Termasuk Kepolisian