Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal di Indonesia dan Cara Melaporkannya

By Shannon Leonette, Selasa, 5 Maret 2024 | 09:00 WIB
Supaya Moms tidak tertipu lagi, simak penjelasan berikut mengenai ciri-ciri dari pinjol ilegal yang perlu diwaspadai beserta cara melaporkannya. (Freepik.com)

* Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

* Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

* Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Apabila Moms menemukan ciri-ciri yang telah disebutkan di atas, maka besar kemungkinannya Moms menggunakan pinjol ilegal.

Maka dari itu, Moms harus segera melaporkan pinjol tersebut ke pihak berwenang.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwenang

a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika Moms ingin melaporkan pinjol ilegal ke OJK, Moms bisa melaporkannya melalui surat tertulis, Call Center OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, mengisi formulir pengaduan di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan, dan WhatsApp 081157157157.

b. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Meski lebih menangani tindakan pelanggaran anggotanya, AFPI ternyata memiliki layanan pengaduan untuk masyarakat yang mendapat teror dari oknum pinjol ilegal.

Diantaranya situs web https://afpi.or.id/pengaduan, email pengaduan@afpi.or.id (sertakan dokumen dan bukti pengaduan), dan Call Center 150 505.

c. Satgas Waspada Investasi (SWI)

Moms harus tahu, SWI dibentuk oleh OJK, yang mana mereka bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal.

Moms bisa menghubunginya melalui Call Center (021) 1500 655 dan email waspadainvestasi@ojk.go.id.

d. Aplikasi LAPOR!

Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.

Baca Juga: Bikin Resah, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Terbaru 2024