Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal di Indonesia dan Cara Melaporkannya

By Shannon Leonette, Selasa, 5 Maret 2024 | 09:00 WIB
Supaya Moms tidak tertipu lagi, simak penjelasan berikut mengenai ciri-ciri dari pinjol ilegal yang perlu diwaspadai beserta cara melaporkannya. (Freepik.com)

Aplikasi ini bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, serta 44 BUMN di Indonesia.

Cukup buka laman LAPOR! di https://www.lapor.go.id/ atau unduh aplikasinya di HP.

Selain itu, Moms juga bisa menghubungi via SMS di nomor 1708.

e. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

YLKI kini juga menerima laporan pengaduan terkait pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama ilegal secara online melalui http://pelayanan.ylki.or.id.

f. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Salah satu masalah yang dihadapi LBH adalah pinjol, karena tingkat pelanggaran hukumnya yang naik dari waktu ke waktu, juga pelanggaran hukum dari beroperasinya suatu perusahaan pinjol.

Moms bisa mengisi formulir di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/, serta melampirkan bukti-bukti pelanggarannya.

g. Lembaga Kepolisian

Terakhir, Moms juga bisa meminta lembaga kepolisian jika diteror oleh oknum pinjol ilegal.

Cukup kumpulkan segala bukti ancaman, teror, hingga pelecehan yang dilakukan oknum tersebut.

Lalu, kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan pengaduan.

Nantinya laporan tersebut akan diproses sampai oknum pinjol benar-benar diamankan pihak kepolisian.

Itu tadi informasi lengkap mengenai ciri-ciri pinjol ilegal beserta cara melaporkannya. Semoga bermanfaat, Moms.

Baca Juga: Ramai Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol, Simak Tips-tips Menghindarinya