Ringkasan Poin-poin Penting RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

By David Togatorop, Rabu, 5 Juni 2024 | 07:24 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. (dok. dpr.go.id (Jaka/vel))

1. Perubahan judul dari "RUU tentang KIA" menjadi "RUU tentang KIA pada Fase 1.000 HPK"

2. Definisi anak dikhususkan pada fase 1.000 HPK, yaitu dimulai dari terbentuknya janin dalam kandungan sampai usia dua tahun.

3. Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Ibu pekerja yang sedang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

5. Ibu hamil yang sedang bekerja wajib diberikan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.

6. Bagi yang mengambil cuti kelahiran maksimal enam bulan, pada bulan kelima dan keenam mendapatkan 75 persen dari upah.

7. Suami wajib mendampingi istri selama persalinan dan mendapatkan cuti dua hari.

8. Suami dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

9. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.

10. Ibu, ayah, dan keluarga wajib bertanggung jawab pada 1.000 HPK anak.

11. Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan, monitoring, hingga evaluasi saat 1.000 HPK anak

12. Semua ibu wajib diberikan jaminan, termasuk yang memiliki kerentanan khusus, yaitu: Ibu tunggal korban kekerasan, Ibu dengan HIV/AIDS, Ibu yang berhadapan dengan hukum, Ibu di lembaga pemasyarakatan, Ibu di daerah tertinggal terdepan Ibu di penampungan dan terluar, Ibu dengan gangguan jiwa, Ibu difabel, Ibu yang berada dalam situasi konflik dan bencana.