Biaya Membuat Paspor untuk Bayi, Jangan Lupa Siapkan Syaratnya Juga

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 12 Juli 2024 | 13:15 WIB
biaya membuat paspor untuk bayi (Freepik)

3. Layanan Percepatan (Opsional)

- Biaya Tambahan: IDR 1.000.000

- Jika Moms memerlukan paspor dalam waktu yang lebih cepat, Moms bisa memilih layanan percepatan dengan biaya tambahan ini.

Prosedur Membuat Paspor untuk Bayi

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor bagi bayi di Indonesia:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

- Akta Kelahiran Bayi: Dokumen resmi yang membuktikan kelahiran bayi.

- Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga.

- KTP Orang Tua: KTP kedua orang tua sebagai identifikasi.

- Paspor Orang Tua (Jika Ada): Jika salah satu atau kedua orang tua sudah memiliki paspor, salinannya bisa disertakan.

2. Isi Formulir Permohonan Paspor

- Formulir ini bisa diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi atau didapatkan di kantor imigrasi. Isi dengan lengkap dan benar.

3. Datang ke Kantor Imigrasi

- Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke kantor imigrasi terdekat. Pastikan untuk membawa bayi Moms karena petugas mungkin perlu memverifikasi identitasnya.

4. Pembayaran Biaya Paspor

- Lakukan pembayaran biaya paspor di bank yang ditunjuk atau langsung di kantor imigrasi. Simpan bukti pembayaran untuk verifikasi.

5. Proses Verifikasi dan Foto

- Setelah pembayaran, Moms akan diarahkan untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan foto bayi. Pastikan bayi dalam keadaan tenang dan nyaman saat pengambilan foto.

Baca Juga: Sebelum Berencana Pergi ke Luar Negeri, Simak Biaya Pembuatan Paspor dan Visa