3. Layanan Percepatan (Opsional)
- Biaya Tambahan: IDR 1.000.000
- Jika Moms memerlukan paspor dalam waktu yang lebih cepat, Moms bisa memilih layanan percepatan dengan biaya tambahan ini.
Prosedur Membuat Paspor untuk Bayi
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor bagi bayi di Indonesia:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
- Akta Kelahiran Bayi: Dokumen resmi yang membuktikan kelahiran bayi.
- Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga.
- KTP Orang Tua: KTP kedua orang tua sebagai identifikasi.
- Paspor Orang Tua (Jika Ada): Jika salah satu atau kedua orang tua sudah memiliki paspor, salinannya bisa disertakan.
2. Isi Formulir Permohonan Paspor
- Formulir ini bisa diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi atau didapatkan di kantor imigrasi. Isi dengan lengkap dan benar.
3. Datang ke Kantor Imigrasi
- Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke kantor imigrasi terdekat. Pastikan untuk membawa bayi Moms karena petugas mungkin perlu memverifikasi identitasnya.
4. Pembayaran Biaya Paspor
- Lakukan pembayaran biaya paspor di bank yang ditunjuk atau langsung di kantor imigrasi. Simpan bukti pembayaran untuk verifikasi.
5. Proses Verifikasi dan Foto
- Setelah pembayaran, Moms akan diarahkan untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan foto bayi. Pastikan bayi dalam keadaan tenang dan nyaman saat pengambilan foto.
Baca Juga: Sebelum Berencana Pergi ke Luar Negeri, Simak Biaya Pembuatan Paspor dan Visa