Biaya Membuat Paspor untuk Bayi, Jangan Lupa Siapkan Syaratnya Juga

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 12 Juli 2024 | 13:15 WIB
biaya membuat paspor untuk bayi (Freepik)

Nakita.id - Membuat paspor untuk bayi bisa menjadi proses yang menantang, terutama bagi orang tua yang belum pernah melakukannya sebelumnya.

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk perjalanan internasional, dan meskipun bayi Moms mungkin tidak mengerti pentingnya, memiliki paspor akan memudahkan perjalanan keluarga Moms ke luar negeri.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang biaya membuat paspor untuk bayi di Indonesia, termasuk prosedur, persyaratan, dan tips tambahan.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai biaya dan prosedur, penting untuk memahami mengapa bayi membutuhkan paspor.

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah yang membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang.

Biaya Membuat Paspor untuk Bayi

Biaya pembuatan paspor untuk bayi di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada jenis paspor dan layanan yang dipilih.

Berikut adalah rincian biaya yang biasanya dikenakan:

1. Paspor Biasa 48 Halaman

- Biaya: IDR 350.000

- Paspor ini adalah jenis yang paling umum dan cukup untuk sebagian besar kebutuhan perjalanan.

2. Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman

- Biaya: IDR 650.000

- E-paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik, sehingga lebih aman dan memudahkan proses imigrasi di beberapa negara.

Baca Juga: Rincian Biaya Perpanjang Paspor Lengkap dengan Syaratnya, Apa Saja?

3. Layanan Percepatan (Opsional)

- Biaya Tambahan: IDR 1.000.000

- Jika Moms memerlukan paspor dalam waktu yang lebih cepat, Moms bisa memilih layanan percepatan dengan biaya tambahan ini.

Prosedur Membuat Paspor untuk Bayi

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor bagi bayi di Indonesia:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

- Akta Kelahiran Bayi: Dokumen resmi yang membuktikan kelahiran bayi.

- Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga.

- KTP Orang Tua: KTP kedua orang tua sebagai identifikasi.

- Paspor Orang Tua (Jika Ada): Jika salah satu atau kedua orang tua sudah memiliki paspor, salinannya bisa disertakan.

2. Isi Formulir Permohonan Paspor

- Formulir ini bisa diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi atau didapatkan di kantor imigrasi. Isi dengan lengkap dan benar.

3. Datang ke Kantor Imigrasi

- Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke kantor imigrasi terdekat. Pastikan untuk membawa bayi Moms karena petugas mungkin perlu memverifikasi identitasnya.

4. Pembayaran Biaya Paspor

- Lakukan pembayaran biaya paspor di bank yang ditunjuk atau langsung di kantor imigrasi. Simpan bukti pembayaran untuk verifikasi.

5. Proses Verifikasi dan Foto

- Setelah pembayaran, Moms akan diarahkan untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan foto bayi. Pastikan bayi dalam keadaan tenang dan nyaman saat pengambilan foto.

Baca Juga: Sebelum Berencana Pergi ke Luar Negeri, Simak Biaya Pembuatan Paspor dan Visa

6. Pengambilan Paspor

- Paspor biasanya bisa diambil dalam waktu 5-10 hari kerja. Moms akan diberitahu oleh pihak imigrasi kapan paspor siap diambil.

Membuat paspor untuk bayi mungkin tampak rumit, tetapi dengan persiapan yang baik, proses ini bisa berjalan dengan lancar.

Biaya pembuatan paspor untuk bayi di Indonesia cukup terjangkau, dengan opsi paspor biasa atau e-paspor yang lebih canggih.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dan mempersiapkan dokumen dengan teliti, Moms bisa mendapatkan paspor untuk bayi Moms dengan mudah.

Selamat mempersiapkan perjalanan internasional Moms bersama Si Kecil!

Baca Juga: Biaya Perpanjang Paspor Terbaru 2023, Syaratnya Apa Saja Sih?