Biaya Perpanjangan SKCK dan Caranya, Bisa Online di skck.polri.go.id

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:45 WIB
biaya perpanjangan SKCK dan caranya ()

1. Pembayaran langsung di kantor polisi

Setelah mengisi formulir dan menyerahkan dokumen, Anda akan diminta membayar biaya perpanjangan SKCK di loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi.

2. Pembayaran melalui bank

Beberapa kantor polisi juga menyediakan opsi pembayaran melalui transfer bank.

Pastikan Anda mengetahui nomor rekening yang benar untuk menghindari kesalahan.

3. Pembayaran melalui layanan e-payment

Di beberapa daerah, Polri telah bekerja sama dengan layanan e-payment yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara online.

Sebelum melakukan perpanjangan SKCK, siapkan beberapa dokumen penting berikut:

1. SKCK Lama: Bawa SKCK yang sudah habis masa berlakunya. Ini akan menjadi dasar bagi polisi untuk memproses perpanjangan.

2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili: Pastikan KTP atau surat domisili yang Anda bawa masih berlaku.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK digunakan untuk memastikan data pribadi Anda sesuai dengan dokumen lain.

4. Fotokopi Akta Kelahiran: Beberapa kantor polisi mungkin memerlukan akta kelahiran untuk verifikasi tambahan.

5. Pas Foto Berwarna 4x6: Siapkan 4-6 lembar pas foto terbaru dengan latar belakang merah (untuk tahun ganjil) atau biru (untuk tahun genap). Pas foto ini akan digunakan untuk memperbaharui SKCK Anda.

Cara Perpanjangan SKCK

Proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung di kantor polisi dan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SKCK Terbilang Murah, Ini Cara Pembuatannya Secara Online