Biaya Perpanjangan SKCK dan Caranya, Bisa Online di skck.polri.go.id

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:45 WIB
biaya perpanjangan SKCK dan caranya ()

Nakita.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga mendaftar sekolah atau universitas.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan dan perlu diperpanjang jika masih diperlukan.

Artikel ini akan membahas biaya dan cara perpanjangan SKCK secara lengkap.

SKCK adalah dokumen yang berisi catatan seseorang mengenai ada atau tidaknya keterlibatan dalam kegiatan kriminal.

Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai keperluan administrasi.

Setelah masa berlaku SKCK habis, Anda perlu memperpanjangnya jika masih membutuhkannya untuk keperluan yang sama atau baru.

Proses perpanjangan lebih mudah jika dilakukan sebelum SKCK benar-benar kadaluwarsa.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hingga saat ini, biaya perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30.000.

Besaran biaya ini sama dengan biaya pembuatan SKCK baru.

Pembayaran biaya perpanjangan SKCK dapat dilakukan melalui berbagai metode, antara lain:

Baca Juga: Biaya Pembuatan SKCK Online dan Caranya, Bayar Rp30 Ribu Lo, Dads

1. Pembayaran langsung di kantor polisi

Setelah mengisi formulir dan menyerahkan dokumen, Anda akan diminta membayar biaya perpanjangan SKCK di loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi.

2. Pembayaran melalui bank

Beberapa kantor polisi juga menyediakan opsi pembayaran melalui transfer bank.

Pastikan Anda mengetahui nomor rekening yang benar untuk menghindari kesalahan.

3. Pembayaran melalui layanan e-payment

Di beberapa daerah, Polri telah bekerja sama dengan layanan e-payment yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara online.

Sebelum melakukan perpanjangan SKCK, siapkan beberapa dokumen penting berikut:

1. SKCK Lama: Bawa SKCK yang sudah habis masa berlakunya. Ini akan menjadi dasar bagi polisi untuk memproses perpanjangan.

2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili: Pastikan KTP atau surat domisili yang Anda bawa masih berlaku.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK digunakan untuk memastikan data pribadi Anda sesuai dengan dokumen lain.

4. Fotokopi Akta Kelahiran: Beberapa kantor polisi mungkin memerlukan akta kelahiran untuk verifikasi tambahan.

5. Pas Foto Berwarna 4x6: Siapkan 4-6 lembar pas foto terbaru dengan latar belakang merah (untuk tahun ganjil) atau biru (untuk tahun genap). Pas foto ini akan digunakan untuk memperbaharui SKCK Anda.

Cara Perpanjangan SKCK

Proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung di kantor polisi dan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SKCK Terbilang Murah, Ini Cara Pembuatannya Secara Online

Perpanjangan SKCK Secara Langsung di Kantor Polisi

1. Kunjungi Kantor Polisi

Datanglah ke kantor polisi terdekat yang memiliki unit pelayanan SKCK.

Pastikan Anda datang pada jam operasional.

2. Isi Formulir

Di kantor polisi, Anda akan diberikan formulir perpanjangan SKCK.

Isi formulir tersebut dengan data diri yang benar dan lengkap. Biasanya, formulir ini mirip dengan formulir pembuatan SKCK baru.

3. Serahkan Dokumen

Setelah mengisi formulir, serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas, termasuk SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, dan pas foto.

4. Lakukan Pembayaran

Setelah dokumen diperiksa, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan SKCK.

Simpan bukti pembayaran sebagai bukti sah bahwa Anda telah membayar.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Proses verifikasi biasanya tidak memakan waktu lama.

Namun, durasi bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kantor polisi.

Setelah verifikasi selesai, Anda akan diberikan SKCK baru yang telah diperpanjang.

Baca Juga: Biaya Membuat SKCK 2024, Sekarang Bisa Melalui Online dan Offline

Perpanjangan SKCK Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, Polri telah menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara online.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Website Resmi

Kunjungi situs web resmi pelayanan SKCK online di https://skck.polri.go.id.

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil.

2. Pilih Layanan Perpanjangan

Setelah masuk ke situs, pilih opsi "Perpanjangan SKCK".

Isi formulir perpanjangan yang tersedia dengan data yang sesuai.

Anda juga perlu mengunggah dokumen yang diperlukan dalam bentuk digital, seperti SKCK lama, KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto.

3. Lakukan Pembayaran

Setelah mengisi formulir, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran secara online.

Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan pembayaran.

4. Proses Verifikasi

Setelah pembayaran diterima, petugas akan memverifikasi data Anda.

Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS tentang status perpanjangan SKCK Anda.

Baca Juga: Biaya Membuat SKCK Online Terbaru 2023, Siapkan Berkas Persyaratannya

5. Ambil SKCK

Setelah verifikasi selesai, Anda bisa mengambil SKCK yang sudah diperpanjang di kantor polisi yang Anda pilih sebelumnya saat pendaftaran online.

Beberapa daerah mungkin juga menyediakan opsi pengiriman SKCK langsung ke alamat Anda.

Perpanjangan SKCK adalah proses yang penting untuk berbagai keperluan administratif.

Dengan mengetahui biaya dan langkah-langkah perpanjangan, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan bahwa dokumen penting ini selalu siap ketika dibutuhkan.

Dengan proses yang lebih mudah dan cepat, terutama melalui layanan online, memperpanjang SKCK tidak lagi menjadi tugas yang rumit.

Pastikan Anda mengikuti panduan ini agar proses perpanjangan SKCK berjalan lancar dan tanpa kendala.

Baca Juga: Diduga Akan Kerja di Lembaga Pemerintahan, Putri Pariwisata yang Terjerat Prostitusi Online Ternyata Sempat Minta Bantuan Urus SKCK