Fenomena Pernikahan di Bawah Umur Berisiko Kematian di Usia Belia dan Berbagai Dampak Lainnya, Bagaimana Pencegahannya?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 12 September 2018 | 07:06 WIB
Ilustrasi pernikahan di bawah umur (Tribunnews)

"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" kata Mahdi Bakri, Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, 15 April 2018.

Sebetulnya, KUA sudah menolak pengajuan pernikahan kedua mempelai karena usia mereka masih terlalu muda.

Namun, ternyata kedua mempelai mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.

"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.

4. Menikah dini karena sering pulang subuh bersama

Pada 26 November 2017, sepasang remaja, APA (17) dan APR (15), menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Ribuan tamu undangan dan sanak keluarga hadir untuk memeriahkan pesta pernikahan mereka. “Bahagia dan senang bisa melangsungkan pernikahan seperti pasangan lainnya. Insya Allah saya akan tetap melanjutkan sekolah," kata remaja perempuan saat dijumpai di rumahnya.

Sementara itu, kedua orangtua menjelaskan bahwa kedua anak mereka tersebut sudah saling suka dan sering pulang bersama setiap subuh.

Untuk mencegah anggapan negatif, maka keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya.

Baca Juga : Menikah dengan Seorang Pemuda, Nenek 78 Tahun Tengah Hamil 7 Bulan

5. Bocah SD nikahi gadis SMK

Dan baru-baru ini, kembali muncul fenomena seorang bocah laki-laki berinisial RK yang baru saja lulus dari bangku Sekolah Dasar (SD) menikahi siswi SMK berinisial MA.