Fenomena Pernikahan di Bawah Umur Berisiko Kematian di Usia Belia dan Berbagai Dampak Lainnya, Bagaimana Pencegahannya?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 12 September 2018 | 07:06 WIB
Ilustrasi pernikahan di bawah umur (Tribunnews)

Keduanya sama-sama merupakan korban eksploitasi anak di bawah umur.

Mengapa demikian?

Pernikahan anak di bawah umur didefinisikan sebagai kenyataan bagi anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Pernikahan anak di bawah umur sudah meluas dan tersebar luas di seluruh penjuru dunia.

Tanpa disadari, fenomena tersebut menyebabkan kerugian bahkan seumur hidupnya, hingga akhir hayat anak tersebut.

Lebih dari 650 juta perempuan di dunia ini menikah saat mereka masih kanak-kanak. Dari fakta tersebut, benar bila dikatakan bahwa 12 juta anak perempuan menikah saat usianya belum genap 18 tahun.

Baca Juga : Foto Terbaru Slamet dan Nenek Rohaya ini Bikin Warganet Salah Fokus

Dari mereka yang menikah di bawah umur, mereka memiliki latar belakang kecenderungan tidak menempuh jenjang pendidikan formal sekolah dan berasal dari keluarga kurang mampu.

Setelah menikah, berbagai dampak muncul.

Lima dari delapan kasus pernikahan di bawah umur selalu mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah atau bahkan sebelum usia pernikahan mereka mencapai satu tahun.

Dari dampak tersebut, The United Nations Children's Fund (UNICEF) melaporkan bahwa perempuan yang menikah di usia sebelum 18 tahun lebih rentan meninggal dunia karena berbagai penyakit.

Dua di antaranya yang paling kerap dijumpai, yakni karena komplikasi kehamilan dan persalinan di bawah usia 20 tahun.