Fenomena Pernikahan di Bawah Umur Berisiko Kematian di Usia Belia dan Berbagai Dampak Lainnya, Bagaimana Pencegahannya?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 12 September 2018 | 07:06 WIB
Ilustrasi pernikahan di bawah umur (Tribunnews)

Dikutip dari Tribun Timur, pada bulan Mei tahun 2018 lalu, seorang siswi SDN 125 Karampue, Sinjai Utara, RSR (12), batal menjalani ijab kabul dengan seorang remaja E berusia 21 tahun asal Tino,

Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto.

Pernikahan tersebut gagal setelah kakek RSR, Ramli (60), tidak merestuinya dan menganggap cucunya masih masih bau kencur.

Petugas KUA di Tino juga enggan melakukan ijab kabul karena RSR masih di bawah umur.

Sayangnya, pemberitahuan tersebut agak terlambat karena para tamu undangan sudah terlanjur berdatangan.

Akibatnya, Sinar, ibu RSR, pingsan di hadapan para tamu undangan.

Untuk mengantisipasinya, panitia mengubah acara ijab kabul menjadi acara sunatan untuk sang adik.

Sebelumnya, orangtua dari pihak perempuan mengaku terpaksa akan menikahkan sang anak karena khawatir putrinya akan terlibat pergaulan bebas.

Baca Juga : Kasus Siswi SMP Hamil! Inilah Risiko Kehamilan Dini untuk Ibu dan Janin

3. Menikah karena takut tidur sendiri

AR (13) dan AM (14) masih berstatus pelajar SMP saat menikah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

AM, sang siswi, mengaku takut tidur sendirian setelah ibu kandungnya meninggal.