Ini Hasil Musyawarah Permasalahan Terkepungnya Rumah Eko, Masih Buntu?

By Riska Yulyana Damayanti, Kamis, 13 September 2018 | 10:26 WIB
Eko Purnomo memperlihatkan sertifikat rumah (Kompas.com)

Setelah dua jam melakukan musyawarah menghasilkan opsi penyelesaian yaitu Eko bisa membeli sedikit tanah dari tetangganya untuk membuat jalan atau salah satu tetangganya membeli rumah Eko tersebut.

Baca Juga : Rumah Tua dan Kumuh Dijual Rp 13 Miliar, Ternyata Begini Kondisi di Dalamnya

Menurut Taufik, rumah Eko Purnomo sebenarnya memiliki gang untuk menuju rumahnya namun di atas tanah tersebut dibangun rumah tetangganya yang lain bernama Rohanda.

"Intinya pak Eko mau menjual (rumahnya) disarankan ke Pak Yana atau pak Rahmat, kedua ada barangkali akses jalan yang punya ibu Rohanda tadi, mereka akan menggunakan akses itu dipakai jalan, tapi kan ini perlu pendekatan lagi, perlu ada musyawarah secepat mungkin,” jelas Taufik usai musyawarah.

Namun sayangnya Rohanda saat itu tidak hadir padahal kedatangannya sangat penting untuk segera menyelesaikan masalah terkepungnya rumah Eko.

 

Baca Juga : Hindari Mengonsumsi Makanan dan Minuman Ini Setelah Jam 9 Malam

Sebagian rumah Rohanda merupakan daerah yang diarsir yang artinya tanah tersebut merupakan tanah fasilitas sosial (fasos),fasilitas umum (fasum) pada denah yang dimiliki Eko.  

Taufik ingin membicarakan lebih lanjut dengan Rohanda terkait fasilitas sosial tersebut untuk membujuknya memberikan sebagian tanah untuk jalan menjuju rumah Eko.

Peta rumah Eko dengan tetangganya

Namun mantan Ketua Rw 06 Kelurahan Pasirjati, Sadli, yang juga makelar untuk lahan yang dimiliki Rahmat, Yana, dan Eko mengatakan, lokasi lahan yang diarsir berdasarkan peta denah BPN adalah tanah miliknya.