Adapun penghentian tersebut mengacu pada dasar Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.
Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara 'Pagi Pagi Pasti Happy' yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.
Berdasarkan surat keputusan sanksi penghentian sementara tersebut, program Pagi Pagi Pasti Happy atau P3H dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran terhadap sejumlah pasal.
Pasal tersebut antara lain mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.
Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).
"Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda," begitu tulis KPI melalui laman web resminya.
Baca Juga : Program Hitam Putih Ditegur KPI, Deddy Corbuzier Protes dan Membandingkan Acaranya dengan Joget Vulgar
Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan, keputusan Penghentian Sementara terhadap Program P3H mendasarkan pada pertimbangan bahwa program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR