Nakita.id - Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, memberikan sanksi berupa teguran pada empat stasiun televisi swasta yang menayangkan penggerebekan Vicky Prasetyo ke rumah Angel Lelga.
Penggerebekan yang terjadi pada 19 November 2018 silam ditayangkan di empat televisi swasta, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).
"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI," kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ia tanda tangani pada Rabu (28/11/2018) siang.
Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 tersebut, antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Tak hanya memberi saknsi berupa teguran terhadap empat stasiun televisi tersebut, KPI ternyata juga mengeluarkan teguran baru.
Melansir dari web resmi kpi.go.id, Kamis (29/11/2018) lalu, KPI menjatuhkan sanksi tegas kepada program acara 'Pagi Pagi Pasti Happy' yang disiarkan oleh Trans TV.
Baca Juga : Nikita Mirzani Unggah USG Bayi Kembar, Warganet Tuding Ambil dari Instagram Orang Lain, Begini Faktanya!
KPI menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara program tersebut.
Program yang biasa tayang setiap pagi ini dihentikan atau tidak boleh tayang selama tiga hari, terhitung tanggal 3 hingga 5 Desember 2018.
Adapun penghentian tersebut mengacu pada dasar Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.
Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara 'Pagi Pagi Pasti Happy' yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.
Berdasarkan surat keputusan sanksi penghentian sementara tersebut, program Pagi Pagi Pasti Happy atau P3H dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran terhadap sejumlah pasal.
Pasal tersebut antara lain mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.
Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).
"Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda," begitu tulis KPI melalui laman web resminya.
Baca Juga : Program Hitam Putih Ditegur KPI, Deddy Corbuzier Protes dan Membandingkan Acaranya dengan Joget Vulgar
Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan, keputusan Penghentian Sementara terhadap Program P3H mendasarkan pada pertimbangan bahwa program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018.
"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak," jelas Dewi Setyarini.
Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut.
"Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari Senin sampai Rabu minggu depan," tutur Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.
Baca Juga : Dianggap Langgar Hak Privasi, Program Uya Kuya Kena Tegur KPI
Dewi berharap, sanksi penghentian sementara ini menjadi bahan refleksi dan evaluasi di internal pengelola program P3H atau Trans TV pada umumnya, agar tidak melakukan pelanggaran kembali sehingga program P3H berubah secara signifikan menjadi lebih baik.
Dewi juga berharap agar host P3H lebih profesional dan tidak menambah keruh masalah yang diangkat serta menghindari statement-statement pribadi.
Sehingga tidak lagi membuka aib seseorang yang berpotensi menimbulkan konflik yang akhirnya menjerumus ke pelanggaran.
Baca Juga : Banyak Ditonton Tapi Deretan Program Televisi Ini Kena Tegur KPI, Kenapa?
Terlebih menurut KPI, program P3H tayang di jam di mana anak dan remaja bisa menonton.
"Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif," tandasnya.
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian tersebut, selama Trans TV menjalankan sanksi tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR