"Setelah menemukan sabit, tersangka menghampiri istrinya yang masih tiduran dan menyabetkannya ke tubuh sang istri," kata Aji.
DR gelap mata hingga membuat nyawa istrinya melayang.
Melihat Eni tak bergerak dengan penuh luka, DR pun memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak obat pembasmi serangga.
Namun, upayanya untuk bunuh diri gagal setelah tim dokter dari RSUD Prembun berhasil mengatasi keracunannya tersebut.
Setelah terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, DR dan pihak kepolisian melakukan reka ulang adegan aksi pembunuhan di rumahnya sendiri pada Kamis (29/11/2018).
Baca Juga : Kakek 80 Tahun Bunuh Istrinya Karena Sang Istri Menolak Ajakan Berhubungan Intim
Saat reka ulang, DR ditemani sang ayah. Ia terus bersujud dan mencium kaki ayahnya.
Sementara itu, sang ayah hanya bisa memeluk dan mencium putranya.
Alasan Pembunuhan
Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Arief Bahtiar mengungkapkan, tersangka DR tega menganiaya Eni Hermawati hingga tewas karena sakit hati yang menumpuk.
Sang istri yang baru dinikahinya April 2018 itu menuntut lebih kepada tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng,Tribun Manado |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR