"Istri ingin gaul pergi ke salon dan mempunyai barang mewah. Selanjutnya suami merasa sakit hati kepada istrinya yang sudah disimpan lama," katanya.
Tersangka menganggap korban tidak menghargai pekerjaan dan penghasilan sebagai petani. Bahkan, saat malam kejadian, keduanya terlibat percekcokan hebat.
"Korban tidur membelakangi suami. Keterangan tersangka DR, korban beberapa kali meludah ke tembok dan ditegur oleh tersangka," ujar Arief.
Berdasar keterangan polisi, hubungan DR dan Eni tidak harmonis.
Percekcokan di antara keduanya sering terjadi sehingga memendam sakit dan kekecewaan. Hal itu memuncak saat Eni meludahi tembok rumah mereka dan mengucapkan perkataan yang membuat sakit hati DR.
Baca Juga : Seorang Istri Tega Bunuh Suaminya dengan Bantuan Selingkuhannya, Alasannya Karena ini!
"Umah urung dicat, urung dikeramik beh ora ulih diidoni. Apa maning nek wis dicat, dikramik. (Rumah belum dicat, belum dikeramik saja tidak boleh diludahi. Apalagi kalau sudah dicat sama dikeramik)," katanya menirukan tersangka.
Perkataan korban membuat tersangka marah dan gelap mata.
Tepat pukul 02.30 WIB, tersangka mengambil sabit yang ada di gudang rumahnya hingga akhirnya terjadilah tragedi berdarah tersebut.
Meski DR mengaku masih mencintai istrinya, namun apa daya, nasi telah menjadi bubur, istrinya kini telah tiada.
DR akhirnya dijatuhi hukuman dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
Ketidakpuasan Rumah Tangga Memicu Kekerasan
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng,Tribun Manado |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR