“Kami minta Trans TV segera melakukan pembenahan," tambahnya. Sebelumnya pula, KPI sempat memberikan sanksi kepada acara Pagi Pagi Pasti Happy.
Program yang biasa tayang setiap pagi ini dihentikan atau tidak boleh tayang selama tiga hari, terhitung tanggal 3 hingga 5 Desember 2018.
Baca Juga : Hampir Adu Jotos dengan Indra Tarigan, Kriss Hatta Beri Sindiran Pedas untuk Billy Syahputra
Adapun penghentian tersebut mengacu pada dasar Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.
Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara 'Pagi Pagi Pasti Happy' yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.
Baca Juga : Tidak Hanya Potong Lambung, Arya Permana Ceritakan Usahanya Diet Hingga Ungkap Penyebabnya Obesitas
Source | : | Kompas.com,nakita |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR