Alasan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel lantara beberapa kali berusaha menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Adapun alasan subjektif dari penyidik, yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," kata Kombes Frans Barung dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis merasa pihak Polda Jatim terlalu cepat mengumumkan penahanan kliennya.
Milano Lubis juga mengatakan kalau Vanessa Angel pun selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir setiap kali menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Dalam Waktu #5MenitAja Gigi Kuning Jadi Putih Kinclong Hanya Pakai Baking Soda!
"Enggak ngerti saya. Coba yang mana? Kami dibilang enggak kooperatif. Padahal kami kooperatif. Dibilang mangkir, kami enggak mangkir, memang surat pemanggilannya belum pernah ada," ujar Milano Lubis.
Selain itu, Milano Lubis juga membantah Vanessa Angel telah menghilangkan barang bukti seperti yang dituduhkan pihak Polda Jatim.
Pasalnya, semua barang pribadi Vanessa Angel sudah disita, termasuk ponsel pribadi kliennya.
"Terus dibilang kalaupun ditahan, itu untuk tidak menghilangkan barang bukti. Barang bukti apa yang mau dihilangkan? Handphone-nya sudah ditahan, rekening sudah ditahan. Lalu (bukti) yang mana?" kata Milano lagi.
Uniqlo Hadirkan Kain yang Nyaman dan Kuat lewat Koleksi Linen Spring/Summer 2025
Source | : | YouTube,tribunnews |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR