Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri ternukti bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama tujuh bulan.
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ucap Hakim Ketua Krisnugroho.
"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambung Krisnugroho.
Jefri Nichol sebelumnya didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam tuntutan, dibacakan kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Source | : | Kompas.com,Nakita.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR