Sebab, Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait penanganan masalah eksploitasi seksual dan pornografi anak melalui media online, yang ada hanya seperti UU umum tentang pornografi dan transaksi elektronik.
Menurut Danti, saat diwawancara lebih dalam oleh nakita.id, memang ada undang-undang pornogrfi yang mengatur distribusi konsumsi kepemilikan mengenai materi-materi pornografi, tapi di sana tidak disebutkan khusus mengarah pada anak, hanya setiap individu.
Kemudian ada juga UU ITE, tapi sepertinya tidak ada juga yang spesifik mengatur anak.
Lalu ada UU traficking yang terkait perdagangan orang, tapi di sana tidak memiliki aturan komprehensif untuk eksploitasi anak pada online.
"Masing-masing ada aturan perlindungan, tapi yang komprehensif mengenai aktivitas eksploitasi dan pornografi anak pada media online itu tidak ada dan tidak ada juga yang mengatur mengkriminalkan mucikari,” kata Danti.
BACA JUGA : Anak Suka Bikin Berantakan Rumah? Atasi dengan Cara Mudah Ini
Selain itu mengatur hukuman bagi individu yang terlibat dalam kasus eksploitasi dan pornografi anak pada media online, dengan adanya regulasi tersebut pun akan memberikan edukasi kepada orang tua untuk dapat mencegah anak masuk ke dalam dunia hitam tersebut.
Peran orangtua tidak akan lebih kuat untuk memberantas aktivitas eksploitasi dan pornografi anak di media online jika tidak ada regulasi yang mengikat.
Apalagi saat ini adalah era millenial di mana anak-anak sudah mahir berselancar di dunia maya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Finna Prima Handayani |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR