Nakita.id - Nikita Mirzani berikan surat sakit dalam proses pelimpahan kasus KDRT yang dilaporkan oleh Dipo Latief.
Rupanya kasus yang satu ini masih bergulir dan semakin 'lancar' prosesnya hingga saat ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal kekerasan.
Hingga kini wanita yang kerap disapa Nyai ini sudah resmi menjadi tersangka.
Update terbaru dari kasus ini adalah pelimpahan yang dilakukan pihak berwajib ke Nikita Mirzani.
Sehingga AKBP Irwan Susanto merasa punya kewajiban untuk menyerahkan tersangka, Nikita Mirzani dengan barang buktinya.
"Kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah mendapat surat lengkap dari kejaksaan artinya kami punya kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar AKBP Irwan Susanto seperti dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Selasa (28/1/2020) kemarin.
Namun siapa sangka ternyata semua terhambat sebab Nikita Mirzani memberikan surat sakit kepada Polres Jakarta Selatan.
“Namun, pada saat kemarin kami akan lakukan penyerahan, tersangka NM itu mengirimkan surat sakit sekitar tanggal 23 (Januari).”
“Kemudian dalam surat sakit itu sampai tanggal 30 Januari artinya kami secara kemanusiaan kami lebih menghargai surat tersebut yang kami yakini surat tersebut adalah autentik dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang artinya medis dokter," jelas AKBP Irwan Susanto.
Baca Juga: Beredar Rumor Hubungan Sule dan Putri Delina Renggang, Akibat Mantan Suami Lina akan Menikah?
Meski sudah ada surat sakit tersebut, pihak kepolisian mengaku akan tetap memantau kondisi Nikita Mirzani beserta segala kegiatan yang dilakukan.
"Namun pada kesempatan nanti setelah tanggal 30 Januari tentunya kami akan memantau kembali seperti apa kondisi dari rekan kita NM, tersangka. Kami tetap memantau sampai mana kegiatan tersangka NM," lanjutnya.
Rupanya proses pelimpahan berkas itu punya masa waktu yang diberikan oleh kejaksaan.
Sehingga pihak kepolisian mengatakan bahwa akan ada prosedur tensendiri ketika masa laku surat sudah habis.
"Jadi yang kami lakukan adalah kami juga punya batas waktu dalam proses pelimpahan, tentunya kami akan sedikit ditegur oleh rekan-rekan dari penuntut karena batas waktu harusnya minggu kemarin."
“Kemudian kami jika tidak bisa maka kami akan dikirimkan surat P21A dimana kami juga akan dilimpahkan kembali perkaranya yang tentunya kami harus antisipasi," ujar AKBP Irwan Susanto.
Ia juga berharap Nikita Mirzani bisa bersikap kooperatif dan bisa datang bersama ke kejaksaan.
Baca Juga: Selain Jadi Penyanyi, Ternyata Raisa Punya Bakat Terpendam Jadi 'Mak Comblang', Terbukti!
"Namun kita kembali pada tindakan kooperatif dari tersangka NM, jika memang menampakkan atau mewujudkan tindakan kooperatifnya ketika kami undang tentunya harus adil bersama penyidik tentunya datang bersama-sama ke Kejaksaan," jelasnya.
AKBP Irwan Susanto juga mengaku bahwa pihak kepolisian juga percaya dan menghargai bukti autentik dari medis yang menjelaskan soal Nikita Mirzani sednag sakit.
"Saat ini kami melihat dari adanya dukungan autentik dari rekan-rekan medis, tentunya kami harus percaya itu,”
“Namun pada saat ini, tentunya kita harus melihat, berkoordinasi dengan mungkin pengacaranya seperti apa nanti tindakan kooperatif tersangka NM," timpal AKBP Irwan Susanto.
Ia juga mengatakan bahwa akan terus memantau perkembangan sampai surat sakit dari pihak medis itu sudah tidak berlaku lagi.
"Untuk ke depannya kami akan tetap berkoordinasi dengan teman-teman dari Kejaksaan, kami lebih kepada posisi kemanusiaan."
“Kami harus percaya dengan dokumen yang disampaikan oleh tersangka NM yang dimana itu hak masing-masing dan termasuk juga haknya tersangka yang kita harus hargai, kita kedepankan."
“Namun pada faktanya dari tanggal surat itu diterbitkan hingga tanggal 30 kita lihat seperti apa tindakan kooperatif dari tersangka NM," pungkas AKBP Irwan Susanto.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR