Dijelaskan bahwa Pengadian Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan Lucinta Luna untuk berganti jenis kelamin dan nama.
Selain itu, pihak pengadilan juga menyuruh pemerintah yang terkait untuk mengganti administrasi Lucinta Luna mulai dari nama di akta kelahiran hingga jenis kelaminnya.
"Di sini saya bacakan pertama, mengabulkan permohonan pemohon, yang kedua memberi izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan serta pergantain nama dari MF menjadi AP.
"Memerintahan kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk merubah, memperbaiki kutipan akte kelahiran dari yang bersangkutan, dari MF menjadi AP dengan jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya. Ini keputusan dari Pengadilan Negeri," jelas Yusri.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR