Nakita.id - Nikita Mirzani hari ini telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita bersama kuasa hukumnya dan juga ditemani Billy Syahputra serta Fitri Salhuteru menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.
Walaupun diperbolehkan pulang, Nikita tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar Jakarta.
Selepas statusnya menjadi tahanan kota, Nikita Mirzani langsung kembali bekerja.
Saat ditemui usai mengisi sebuah acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020), Nikita mengungkapkan rasa bahagianya dapat kembali menjalani kesibukannya di dunia hiburan Tanah Air.
"Senanglah, iya dong langsung kerja. TV itu membutuhkan aku, masyarakat Indonesia juga membutuhkan aku untuk olahraga rahang tertawa," kata Nikita.
Padahal, anak kedua Nikita sempat melarangnya untuk bekerja setelah ditinggal beberapa hari karena proses hukum yang sedang Nikita jalani.
"Azka lucu banget, gue pas pulang 'Mami, enggak boleh kerja lagi, pokoknya, aku ikut aku ikut'. Terus aku bilang, 'iya'. Sekarang setiap pulang sekolah Niki harus ada mukanya di rumah," ucap Nikita.
Karena kasus ini pun, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Tak main-main, ancaman hukuman yang menunggu ibu tiga anak ini adalah kurungan penjara maksimal dua tahun.
Baca Juga: Jangan Lagi Dilakukan, Minum Sambil Berdiri Ternyata Bisa Picu Dampak Buruk pada Tubuh
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.
Seperti yang Moms ketahui, pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan.
Yakni dugaan penganiayaan atau KDRT dan penggelapan barang.
Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR