1. Pengembangan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mendokumentasikan dan merujuk kasus-kasus terhadap anak yang memerlukan tindak lanjut.
2. Pengembangan dan pelaksanaan protokol yang jelas untuk mencegah atau mengurangi keterpisahaan anak dari keluarga dan berbagai risiko perlindungan anak lainnya.
3. Memastikan untuk mengurangi stigma dan ekslusi sosial terhadap anak dan keluarganya yang diakibatkan paparan terhadap COVID - 19.
4. Memastikan pesan-pesan yang disampaikan oleh para pihak jelas dan terkoordinasi yang mudah diterima anak, orangtua, pengasuh, dan masyarakat terkait risiko dan kerentanan khusus terkait pandemi COVID – 19.
Tak hanya itu, Kemen PPPA melakukan pertemuan koordinasi tertutup dengan Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, dan beberapa anggota GT PP COVID – 19 lainnya di Gedung BNPB, Jakarta (3/4/2020).
“Protokol umumnya sangat kami harapkan untuk keluar dari GT PP COVID – 19 dan akan menjadi payung yang kemudian dapat dibuat panduan-panduan teknis yang sifatnya tematik.
Misalnya, ada anak yang terpisah dari orangtuanya, atau salah satu orangtuanya meninggal karena COVID – 19. Pada kasus ini maka diperlukan panduan teknis untuk mengatur hal tersebut, bagaimana pemenuhan hak-hak anaknya, dan yang terpenting adalah pengasuhannya nanti seperti apa,” tutur Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR