Oleh sebab itu, masyarakat yang masih ingin menempuh perjalanan mudik ke kampung halaman sebaiknya mengurungkan niatnya.
Untuk tahap awal akan diberi sangsi berupa teguran dan putar balik bagi yang masih nekat mudik.
Tetapi setelah tanggal 7 Mei akan diberikan sanksi lebih berat, seperti denda dan ancaman penjara.
Baca Juga: Lebaran Masih Tetap Nekat Mudik, Presiden Joko Widodo Tetapkan Sanksi Berat yang Bisa Didapatkan
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR