Joko Widodo meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Adapun larangan mudik dimulai pada hari ini Jumat (24/4/2020) dan sanksi akan dibelakukan bagi mereka yang nekat untuk pulang ke kampung halaman.
Pelarangan mudik ini efektif berlaku hingga 31 Mei 2020.
Kementrian Perhubungan pun bergerak cepat menanggapi keputusan presiden ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa check point yang telah didirikan dan efektif berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Saya infokan ke masyarakat, jadi sudah ada penyekatan atau pembatasan, daripada nanti masyarakat mengalami kesulitan, terutama bagi yang masih nekat mudik. Karena sudah ada pos-pos yang didirikan check point itu," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR