"Dalam situasi Covid-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan murid, orang tua dan guru. itu prinsip dasar yang kita utamakan," ujar Nadiem.
Nadiem menyebutkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait zona kuning, orange, dan merah sesuai rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus melakukan pembelajaran dari rumah.
"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," tambah Nadiem.
Adapun Nadiem memberikan kriteria belajar tatap muka dengan catatan
Yang pertama adalah masih berada di Zona hijau yang ditetapkan oleh gugus tugas.
Kedua, Pemda harus memberikan izin pembukaan sekolah. Dan ketiga, sekolah telah memenuhi semua checklist pembelajaran tatap muka.
"Jika tiga langkah tersebut dijalankan sekolah boleh belajar tatap muka. Ditambah adanya surat izin dari orang tua murid harus setuju anak siswa belajar ke sekolah," katanya.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR