94% Peserta Didik Masih Harus Tetap Belajar dari Rumah Saat Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai, Nadiem Makarim: 'Banyak yang Dikorbankan'
Nakita.id - Pemerintah memutuskan Tahun Ajaran Baru Pendidikan 2020/2021 tetap pada Juli 2020.
Pemerintah memutuskan hanya membolehkan wilayah zona hijau menggelar belajar mengajar di sekolah.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam jumpa pers secara daring melalui Youtube Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Bagaimanakah Nanti Anak Bersekolah Saat Pandemi? Nakita.id Membahas Tuntas!
Nadiem Makarim mengatakan, prinsip dikeluarkannya melihat kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19.
Prinsip yang dikeluarkan adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Nadiem Makarim menjelaskan, relaksasi pembukaan sekolah dilakukan dengan cara paling konservatif, dan cara terpelan untuk membuka sekolah sehigga mengutamakan kesehatan masyarakat.
"Memang banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah, kualitas belajar di korbankan dan kualitas belajar daring tidak sama dan sebagian masih ada kesulitan," katanya.
Nadiem menegaskan, sikap Kemdikbud saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa.
Nadiem Makarim mengatakan 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19.
Jumlah kota/kabupaten tersebut masih berada di zona merah, orange, dan kuning merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020.
"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan orange ini merepresentasikan pada saat ini 94% daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. 94% dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," jelas Nadiem.
Menurut Nadiem, 94% kota/kabupaten masih berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
Keputusan penetapan pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Baca Juga: Pergi ke Sekolah saat Pandemi, Siswa di Beberapa Negara Ini Justru Ikut Terinfeksi Virus Corona
"Dalam situasi Covid-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan murid, orang tua dan guru. itu prinsip dasar yang kita utamakan," ujar Nadiem.
Nadiem menyebutkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait zona kuning, orange, dan merah sesuai rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus melakukan pembelajaran dari rumah.
"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," tambah Nadiem.
Adapun Nadiem memberikan kriteria belajar tatap muka dengan catatan
Yang pertama adalah masih berada di Zona hijau yang ditetapkan oleh gugus tugas.
Kedua, Pemda harus memberikan izin pembukaan sekolah. Dan ketiga, sekolah telah memenuhi semua checklist pembelajaran tatap muka.
"Jika tiga langkah tersebut dijalankan sekolah boleh belajar tatap muka. Ditambah adanya surat izin dari orang tua murid harus setuju anak siswa belajar ke sekolah," katanya.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR