Melansir dari Tribunnews, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia membenarkan kalau dua anak pendiri 'Sunda Empire' ditahan di imigrasi sejak tahun 2007.
Keduanya ditahan lantaran melakukan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia.
Pasalnya, paspor 'Sunda Empire' yang mereka bawa tidak diakui otoritas Malaysia.
Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya dari KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat saat dihubungi mengatakan hingga kini keduanya masih berada di tahanan imigrasi Malaysia.
Mereka adalah Fathia Reza (36) dan Lamira Roro (34).
“Saudari. Fathia Reza (36) dan Saudari Lamira Roro (34) memang ada di tahanan Imigrasi Malaysia sejak tahun 2007,” ujarnya, Jumat (19/6/2020).
Agung mengatakan kalau KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Kuching pernah mewawancarai Fathia Reza dan Lamira Roro untuk mengklarifikasi kewarganegaraan mereka.
Hanya saja, keduanya kompak menolak sebagai WNI dan bersikeras mengaku warga negara 'Sunda Empire'.
“Imigrasi Malaysia menyatakan status mereka sebagai stateless (tanpa kewarganegaraan),” ungkap Agung.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR