Dilansir dari Wartakota, Pemerintah Republik Indonesia (RI) berupaya untuk mencairkannya sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.
Pemerintah telah merevisi Kini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Berikut Jadwal Gaji ke-13 PNS Turun di Bulan Agustus Beserta 6 Tunjangan Lainnya
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Andin Hadiyanto buka suara.
Gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Sebelum pertengahan bulan Agustus 2020, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR