Menyoal revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019, dijelaskannya sedang menunggu tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi, gaji ke-13 yang akan segera cair hanya ditujukan pada PNS eselon III ke bawah.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
Pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Sementara itu pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Kebijakan tersebut berlaku untuk PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR