PNS di Seantero Indonesia Patut Bernapas Lega, Baru Saja Diumumkan Kalau Gaji Ke-13 Disebut-sebut Bakal Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Bulan Agustus 2020
Nakita.id - Saat ini gaji ke-13 sedang dinantikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seantero Indonesia.
Dikabarkan sebelumnya kalau gaji ke-13 terpaksa diundur gegara pandemi Covid-19.
Tentu kabar tersebut tak pelak membuat jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan gigit jari.
Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Namun, karena pemerintah saat ini tengah fokus untuk menangani wabah Covid-19 lantas pembahasan gaji ke-13 PNS pun diundur.
Tapi, belakangan pemerintah memberikan kabar terbaru mengenai kebijakan pencairan gaji ke-13.
Dilansir dari Wartakota, Pemerintah Republik Indonesia (RI) berupaya untuk mencairkannya sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.
Pemerintah telah merevisi Kini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Berikut Jadwal Gaji ke-13 PNS Turun di Bulan Agustus Beserta 6 Tunjangan Lainnya
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Andin Hadiyanto buka suara.
Gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Sebelum pertengahan bulan Agustus 2020, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.
Menyoal revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019, dijelaskannya sedang menunggu tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi, gaji ke-13 yang akan segera cair hanya ditujukan pada PNS eselon III ke bawah.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
Pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Sementara itu pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Kebijakan tersebut berlaku untuk PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan.
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR