Nakita.id - Gaji ke-13 tahun 2020 harusnya sudah diterima para PNS pada Senin lalu (10/08).
Sri Mulyani Indrawati sendiri yang mengumumkan soal pencairan gaji ke-13 tahun ini akan diterima PNS pada Agustus.
Tangan kanan Jokowi soal keuangan negara ini bahkan menjanjikan gaji ke-13 akan keluar sebelum pertengahan Agustus tahun ini.
Namun sepertinya pencairan gaji ke13 ini masih tersendat.
Dilansir dari Kompas.com, ternyata gaji ke-13 PNS belum semuanya tersalurkan pada PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga pukul 12.00 WIB hari ini adalah sebesar Rp13,57 triliun.
Dari jumlah pencairan tersebut, sebanyak Rp5,47 triliun yang merupakan gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri, selain itu sebesar Rp8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Senin (10/8/2020).
Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp28,82 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Rp14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun.
Sementara sebesar Rp13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
Dia mengatakan, hingga saat ini baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.
Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.
Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima. Adapun aturan mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo 7 Agustus 2020 lalu.
"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani.
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melaukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Sementara untuk pensiunan, pihaknya telah menransfer anggaran pensiun ke-13 kepada PT Taspen (Persero).
Anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada para pensiunan melalui bank penyalur.
Untuk diketahui, seluruh PNS termasuk pejabat eselon I dan II serta anggota TNI dan Polri mendapatkan pembayaran gaji ke-13 hari ini.
Namun demikian, pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan dari daftar pejabat yang mendapatkan pembayaran gaji ke-13.
Sri Mulyani berharap dengan pencairan gaji ke-13 kali ini bisa memenuhi kebutuhan para ASN terutama masuk di tahun ajaran baru anak sekolah, serta bisa mendukung proses pemulihan ekonomi RI yang terhantam pandemi.
"Kita berharap dengan Rp28,8 triliun bisa digunakan TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama saat tahun ajaran baru dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.
Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Kabar Gembira, Berikut Jadwal Gaji ke-13 PNS Turun di Bulan Agustus Beserta 6 Tunjangan Lainnya
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
(Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Kembali Gigit Jari, Gaji Ke-13 yang Harusnya Cair Senin Ini Ternyata Masih Belum Bisa Diambil Semua PNS Se-Indonesia Gara-gara Hal Ini")
Source | : | Kompas.com,GridHITS |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR