Nakita.id - Tinggal hitungan hari, karyawan swasta bakal meengantongi bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Dikabarkan sebelumnya, pemerintah akan 'launching' Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu pada Selasa (25/8/2020) mendatang.
Baru-baru ini, pemerintah membagikan kabar terbaru mengenai BSU Rp600 ribu.
Tak hanya memenuhi kriteria karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Dilansir dari Harian Kompas, BPJS Ketenagakerjaan menyinggung mengenai syarat rekening.
Bukan tanpa alasan, pihak menemukan beberapa data yang tidak valid.
Salah satunya mengenai nomor rekening yang dipakai oleh beberapa peserta.
"Dari validasi, banyak yang tidak valid.
"Misalnya, banyak perusahaan mengirimkan nomor rekening pekerja yang namanya ternyata berbeda dengan kepesertaan di BP Jamsostek," ungkap Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto pada Sabtu (22/8/2020).
Tak hanya masalah ketidaksesuaian identitas kepesertaan dengan rekening.
"Atau satu nomor rekening dipakai beberapa peserta.
"Bisa jadi pekerja ini tak punya rekening sehingga memakai nomor rekening orang lain,” sambungnya.
Dijelaskan bahwa proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan BSU Rp600.000 tepat sasaran.
Data nomor rekening peserta yang tidak valid akan dikembalikan lagi ke perusahaan.
Dari hal tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta perusahaan lebih bergerak cepat.
Hal itu dimaksudkan agar validasi lebih cepat dilakukan guna menyokong kelancaran penyaluran BSU Rp600.000.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberi tenggat waktu pengumpulan rekening hingga 31 Agustus 2020.
Sebagai informasi, bantuan subsidi gaji digelontorkan pemerintah selama empat bulan dan akan dilakukan dua tahap.
Setiap tahap penyaluran, karyawan swasta akan mengantongi subsisi gaji sebesar Rp1,2 juta.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR