Untuk GOR di luar ruangan menerapkan protokol yang sama, hanya saja tidak ada pelarangan terkait kehadiran penonton.
Sebelum dan setelah olahraga pun pengunjung diminta untuk mencuci tangan dengan sabun.
3. Berlatih di pusat kebugaran (tempat fitness)
Tempat fitness di DKI Jakarta kembali dibuka dengan batas pengunjung 25% dari kapasitas dan jarak antar pengunjung minimal 2 meter.
Untuk olahraga atau kegiatan yang dilakukan secara bersamaan hanya diperbolehkan berada di ruangan terbuka.
4. Mal dan pusat perbelanjaan
Mal dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan batas pengunjung 50% dari kapasitas.
Peraturan jam operasional toko yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan akan mengikuti pengelola.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.
5. Akad dan resepsi di dalam gedung
Selama PSBB transisi ini akad nikah dan resepsi boleh dilakukan di dalam gedung dengan batas pengunjung maksimal 25% dari kapasitas dengan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
Makanan juga tidak boleh dalam bentuk prasmanan sehingga para pengunjung diminta untuk tidak berpindah-pindah tempat duduk serta berlalu-lalang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR