Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung.
6. Makan di restoran, warung makan
Layangan dine-in kembali dibuka selama PSBB transisi dengan batas sebanyak 50% dari kapasitas tempat makan.
Protokol yang wajib diterapkan yaitu pengecekan suhu, penggunaan masker selama tidak makan dan minum, dan jaga jarak minimal 1 meter.
Pelaku usaha tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.
Pelaku usaha daftar dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
7. Bekerja di kantor
Selama PSBB transisi, perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan beroperasi dengan batas 50% dari kapasitas.
Pengelola kantor wajib mendata pengunjung berupa nama, NIK, nomor telepon, dan waktu berkunjung/kerja serta diserahkan ke Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.
Baca Juga: Perhatikan! 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama PSBB Namun Harus Menaati Aturan Penting Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR