Pengelola kantor harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
8. Pergi ke salon dan tempat cukur rambut
Berkunjung ke salon masih diperbolehkan selama PSBB transisi dengan batas 50% dari kapasitas dengan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Pengunjung diminta untuk melakukan pendaftaran secara daring sebelum mengunjungi salon atau tempat cukur rambut.
Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut.
9. Beribadah di tempat ibadah
Tempat beribadah boleh dibuka dengan kapasitas 50% dengan peraturan protokol yang ketat sesuai dengan instansi keagamaan masing-masing.
Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.
Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan, Catat 17 Aturan Baru yang Harus Dipatuhi Masyarakat
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR