Nakita.id - Setelah memberlakukan PSBB lagi, kali ini pemerintah DKI Jakarta memberlakukan PSBB transasi.
PSBB transasi tersebut berlaku mulai 12-25 Oktober 2020.
Artinya beberapa kegiatan akan mulai diberi kelonggaran selama 2 minggu ke depan.
Secara garis besar para petugas di tempat tersebut diminta untuk mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.
Melansir dari kompas.com, inilah daftar kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB transisi di Jakarta.
1. Nonton bioskop
Selama PSBB transisi ini, menonton di bioskop diperbolehkan asal penonton tidak lebih dari 25% kapasitas normal dengan batas tempat duduk minimal 1,5 meter.
Para penonton juga dilarang untuk berpindah tempat duduk serta berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
2. Pembukaan GOR
GOR atau gedung olahraga dalam ruangan sudah diperbolehkan beroperasi dengan peraturan tidak diperbolehkan ada penonton, kapasitas 50% dari gedung, dan jaga jarak minimal 2 meter, dan mengenakan peralatan olahraga pribadi.
Untuk GOR di luar ruangan menerapkan protokol yang sama, hanya saja tidak ada pelarangan terkait kehadiran penonton.
Sebelum dan setelah olahraga pun pengunjung diminta untuk mencuci tangan dengan sabun.
3. Berlatih di pusat kebugaran (tempat fitness)
Tempat fitness di DKI Jakarta kembali dibuka dengan batas pengunjung 25% dari kapasitas dan jarak antar pengunjung minimal 2 meter.
Untuk olahraga atau kegiatan yang dilakukan secara bersamaan hanya diperbolehkan berada di ruangan terbuka.
4. Mal dan pusat perbelanjaan
Mal dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan batas pengunjung 50% dari kapasitas.
Peraturan jam operasional toko yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan akan mengikuti pengelola.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.
5. Akad dan resepsi di dalam gedung
Selama PSBB transisi ini akad nikah dan resepsi boleh dilakukan di dalam gedung dengan batas pengunjung maksimal 25% dari kapasitas dengan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
Makanan juga tidak boleh dalam bentuk prasmanan sehingga para pengunjung diminta untuk tidak berpindah-pindah tempat duduk serta berlalu-lalang.
Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung.
6. Makan di restoran, warung makan
Layangan dine-in kembali dibuka selama PSBB transisi dengan batas sebanyak 50% dari kapasitas tempat makan.
Protokol yang wajib diterapkan yaitu pengecekan suhu, penggunaan masker selama tidak makan dan minum, dan jaga jarak minimal 1 meter.
Pelaku usaha tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.
Pelaku usaha daftar dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
7. Bekerja di kantor
Selama PSBB transisi, perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan beroperasi dengan batas 50% dari kapasitas.
Pengelola kantor wajib mendata pengunjung berupa nama, NIK, nomor telepon, dan waktu berkunjung/kerja serta diserahkan ke Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.
Baca Juga: Perhatikan! 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama PSBB Namun Harus Menaati Aturan Penting Ini
Pengelola kantor harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
8. Pergi ke salon dan tempat cukur rambut
Berkunjung ke salon masih diperbolehkan selama PSBB transisi dengan batas 50% dari kapasitas dengan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Pengunjung diminta untuk melakukan pendaftaran secara daring sebelum mengunjungi salon atau tempat cukur rambut.
Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut.
9. Beribadah di tempat ibadah
Tempat beribadah boleh dibuka dengan kapasitas 50% dengan peraturan protokol yang ketat sesuai dengan instansi keagamaan masing-masing.
Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.
Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan, Catat 17 Aturan Baru yang Harus Dipatuhi Masyarakat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR