Vaksinasi Lanjutan di Puskesmas
Baca Juga: Sambil Siapkan Tata Laksana Vaksin Covid-19, Pemerintah Sosialisasikan Manfaatnya
Tak hanya imunisasi dan vaksinasi dasar anak yang bisa dilakukan di puskesmas, Moms juga bisa melakukan vaksin lanjutan di fasilitas pemerintah ini.
Baca Juga: Moms, Begini Cara Aman Bawa Si Kecil untuk Imunisasi saat Pandemi
Hal ini juga dijelaskan oleh Bidan Gian saat diwawancarai untuk liputan khusus Nakita.id membahas masalah imunisasi dasar anak dan vaksinasi.
Ia menjelaskan bahwa vaksinasi lanjutan sangat bisa didapatkan Si Kecil di puskesmas terdekat.
Karena imunisasi dan vaksinasi lanjutan ini masih menjadi hal yang wajib di dapatkan oleh anak dari pemerintah.
"Sangat bisa mendapatkan vaksinasi atau imunisasi lanjutan di puskesmas, karena imunisasi lanjutan itu termasuk imunisasi yang wajib dari pemerintah.
Jadi di usia 18 bulan sebelum si kecil umur 3 tahun sudah harus mendapatkan imunisasi booster atau imunisasi lanjutan yaitu MR dan DPT," jelasnya.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR