Nakita.id - Rapid test menjadi salah satu tes kesehatan yang kerap digunakan masyarakat.
Sebab, rapid test ini digunakan sebagai persyaratan banyak keperluan.
Selain itu, rapid test digunakan masyarakat untuk mengetahui apakah dirinya terpapar virus Covid-19 atau tidak.
Sayangnya, ada saja pihak yang tidak jujur dalam menjalankan rapid test ini.
Baca Juga: Moms, Alergi Susu Sapi Ternyata Berbeda dengan Intoleransi Laktosa
Seharusnya, alat rapid test hanya digunakan sekali pakai.
Dikutip dari Kompas.com, ada enam orang petugas Kimia Farma Diagnostik yang bertugas di Bandara Kualanamu, Medan ditangkap pihak berwajib pada Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.
Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Saat ini, keenam petugas tersebut masih dimintai keterangan.
Adil Fadhilah selaku Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi.
Investigasi tersebut juga dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum.
Bila memang terbukti karyawannya bersalah, maka pihaknya akan memberikan sanksi berat.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, Adil mengatakan, tindakan petugas tersebut telah merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.
Kelakuan oknum tak bertanggung jawab ini tentu saja meresahkan.
Sebab, alat swab bekas sangatlah berbahaya.
Ini bisa memungkinkan terjadinya penularan virus Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Pandu Riono selaku Epidemiolog Universitas Indonesia.
Baca Juga: Jangan Berlebihan hingga Buat Tak Nyaman, Begini Cara Mengawasi Anak sebagai Single Parent
"Menggunakan alat swab dipakai lagi walaupun katanya dicuci, itu bisa memindahkan virus. Bahaya sekali itu, jadi tidak boleh. Kalau nyuntik orang saja kita sekali pakai," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Pandu mengatakan, tindakan petugas tersebut bisa dikenakan sanksi hukum apabila terbukti melanggar aturan perundang-undangan.
Ia meminta pihak kepolisian menelusuri apakah tindakan petugas tersebut diketahui oleh atasannya atau tidak.
"Minimal bosnya yang ada di Kualanamu, mungkin direstui (karena) keuntungannya kan banyak tetapi membahayakan keselamatan publik," ucap dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR