Nakita.id - Indonesia sedang mempercepat proses vaksinasi Covid-19 agar bisa segera mencapai herd immunity.
Hanya saja, selama ini vaksin Covid-19 tidak diberikan kepada orang dengan komorbid atau penyakit penyerta seperti jantung.
Kabar baiknya, kini pengidap sakit jantung bisa mendapatkan vaksin Covid-19 jika memenuhi syarat ini.
Utamanya, pasien jantung bisa mendapat vaksin AstraZeneca.
Ketua PP Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Dr dr Isman Firdaus, SpJP(K), mengingatkan, ancaman Covid-19 lebih berisiko daripada efek samping vaksin Covid-19.
Apalagi saat ini kasus harian Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) menyatakan dalam surat rekomendasinya bahwa yang dapat menerima vaksin AZ adalah pasien dengan komorbid kardiovaskular termasuk penyakit:
- jantung koroner
- atrial fibrilasi
- penyakit jantung bawaan
- riwayat typical venus thromboembolism (VTE) seperti deep vein thrombosis (DVT) tungkai atau emboli paru
- adanya trombus intrakardiak serta penggunaan antikoagulan rutin
Sedangkan untuk penyakit ini ada baiknya mendapat vaksin Covid-19 yang lain:
- heparin-induced thrombocytopenia (HIT)
- penurunan kadar trombosit akibat penggunaan heparin
Namun demikian, rekomendasi penggunaan vaksi AstraZeneca menurut usia dikembalikan pada rekomendasi Badan POM RI.
Untuk bisa mendapat vaksin Covid-19, pasien jantung juga harus memenuhi syarat ini:
- Pasien gagal jantung kronik yang stabil/ tanpa gejala dalam 3 bulan layak untuk di vaksin;
- Tekanan darah < 140/90 dapat menerima vaksin covid-19;
- Pasien jantung koroner yang sudah dilakukan revaskularisasi lengkap (stent/ bypass) tanpa gejala dalam 3 bulan layak di vaksin.
(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Syarat Pasien Sakit Jantung Bisa Dapat Suntikan Vaksin Covid-19)
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Nova.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR