Lantas, apa yang dimaksud kesetaraan gender pada umumnya?
Diwawancarai Nakita.id pada Selasa (17/8/2021), Nadya Pramudita M. Psi., Psikolog Klinis Anak yang berpraktek di FAME Consultant mengatakan, hak dan kewajiban yang setara untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin.
"Misalnya dalam pekerjaan orang dewasa, kesetaraan ini bisa dilihat dalam kesempatan yang sama untuk laki maupun perempuan," ungkap yang biasa dipanggil Dita.
Menurut Dita, tidak hanya pekerjaan saja, tetapi kesetaraan gaji yang didapat, kesempatan yang sama untuk promosi jabatan.
Selain itu, Dita mengatakan, keseteraan gender bukan berarti melawat kondrat.
"Laki-laki tidak diciptakan dengan rahim untuk bisa melahirkan, sama juga dengan perempuan tidak diciptakan dengan alat kelamin yang memungkinkan untuk BAK dalam posisi berdiri," kata Dita.
Baca Juga: Women Take Over: Leading In A Day, Tembus Stereotip Perempuan dan Laki-Laki dalam Meniti Karier
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Lolita Sianipar |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR